Senin, 07 Januari 2013

0 Hukum Islam Tentang Hukum Keluarga (Munakahat)



Munakahat berarti pernikahan. Kata dasar dari pernikahan itu nikah, dalam istilahnya pernikahan itu adalah suatu pengikatan janji ijab dan kabul yang menghalalkan untuk berumah tangga antara seorang laki laki dan seorang perempuan dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut syariat Islam.

Hukum hukum pernihkahan yang ditinjau dari segi kondisi orang yang akan menikah adalah :

  1. Sunah, artinya bagi seseorang yang ingin dan mampu menikah, serta mampu mengendalikan diri dari zina tetapi tidak ingin tergesa gesa untuk menikah.
  2. Wajib, artinya bagi seseorang yang ingin menikah dan mampu untuk menikah serta khawatir akan berbuat  zina jika tidak segera menikah.
  3. Makruh, artinya bagi seseorang yang ingin menikah tetapi belum siap untuk memberikan nafkah lahir serta batin terhadap istri dan anak anaknya.
  4. Haram, artinya bagi seseorang yang menikah dengan bertujuan hanya untuk menyakiti istrinya.
Sedangkan istilah tentang Peminangan dalam ushul fiqih disebut khitbah. Biasa disebut juga peminangan / meminang. Artinya penyampaian maksud dari seorang laki laki kepada seorang wanita untuk dijadikan istri baik secara langsung maupun mewakilkan dengan memberi barang sebagai ikatan. 

Lalu wanita seperti apa yang diharamkan untuk dinikahi? 
  1. Wanita yang haram dipinang dengan cara sindiran :
    • Wanita yang termasuk muhrim.
    • Wanita yang masih bersuami.
    • Wanita yang masih dalam iddah talak 1 atau 2.
    • Wanita yang sudah tunangan.
  2. Wanita yang haram dengan terus terang :
    • Wanita yang berada dalam iddah ditinggal wafat.
    • Wanita yang berada dalam iddah talak 3.

Dan bagaimana syarat untuk laki laki?
  1. Dewasa
  2. Islam
  3. Kemauan sendiri
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Mampu untuk menikah

Untuk Rukun pernikahan, yang harus dilaksanakan adalah :
  1. Ada calon suami 
  2. Ada calon istri
  3. Ada wali nikah
    • Wali Nasab
    • Wali Hakim
  4. Ada Saksi 
  5. Ada Ijab dan Qabul
Lalu apa sajakah kewajiban dan hak suami dan istri dalam menjalin hubungan rumah tangga?

  1. Kewajiban Suami
    • Memberi nafkah lahir serta batin
    • berlaku adil, sabar terhadap istri serta anak anaknya
    • Bijaksana terhadap istri dan anak anaknya
    • Memberi perhatian penuh terhadap istri
  2. Kewajiban Istri
    • Taat kepada suami sesuai syariat Islam
    • Menerima serta hormat pada suami
    • Menjaga kehormatan diri serta suami
    • Membantu suami dalam menjalankan kepemimpinannya di dalam keluarga
  3. Hak Suami 
    • Mendapatkan pelayanan yang menyenangkan
    • Mendapat penghormatan dan kasih sayang yang tulus
    • Mendapat dorongan dan bantuan sehingga bisa bahagia bersama istri
    • Memperoleh keturunan dari istri
  4. Hak Istri
    • Memperoleh nafkah lahir maupun batin
    • Memperoleh perlindungan suami
    • Memperoleh cinta dan kasih sayang dari suami
    • Memperoleh kebahagiaan dari suami
Dan tujuan adanya pernikahan itu pula, kita bisa menaati perintah dari Allah SWT dan Rasul-nya sehingga memperoleh hidup yang sakinah, mawadah, warahmah dan memperoleh keturunan yang halal serta menjauhkan kita dari perbuatan zina.

Semoga bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Ardi Zohar Asiqin